XtGem Forum catalog


Delagasi-delagasi yang dikirim selalu mendahulukan kunjungan ke Palembang untuk bertemu dengan Pemda Tingkat I Sumatera Selatan, Kodam IV/Swd, dan DPRD-GR Sumatera Selatan. Setelah itu, mereka berkunjung ke Jakarta untuk menemui DDN (khusus Ditjen PUOD) dan DPR-GR (khusus komisi B), kemudian kepada instansi-instansi lain yang terkait dan DPP Partai-Partai Politik. Delegasi-delegasi melakukan tugasnya, baik dalam jumlah yang besar maupun kecil hingga kadang-kadang memakan waktu 40 hari. Keselurahan telah dikirim tidak kurang dari 12 delegasi. Jika tujuan pada suatu tahap telah berhasil dicapai, mereka meningkat pada tahap berikutnya; setelah berhasil mendapatkan persetujuan prinsip dalam pembentukan Provinsi Bengkulu, mereka pun menuntut agar segera dikeluarkan Undang-Undang pembentukannya; lalu, setelah keluar Undang-Undang yang bersangkutan, mereka menuntut segara ditetapkan peraturan pelaksanaanya, kemudian menunjuk pejabat pimpinannya sampai kepada penentuan hari peresmian Provinsi Bengkulu. Delegasi pertama dikirim ke Jakarta pada tanggal 18 September 1964 sebanyak 11 orang di bawah pimpinan A. Wahid, Patih Purnawirawan, diperkuat 10 Orang dari Jakarta dan penasehat Ibu Fatmawati, dengan memakan waktu 40 hari. Jangkauannya baru menjajaki pendirian dari DDN dan DPR-GR serta berusaha menghadap Presiden Sukarno, tetapi tidak berhasil berhubung beliau berada di luar negeri. Kesempatan tersebut mereka gunakan untuk menemui pimpinan pusat partai-partai politik untuk mendapatkan dukungan.Delegasi ke II yang di krim pada tanggal 25 Juli 1966 di bawah pimpinan Letkol. Syamsul Bahrun, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri dari 14 orang yang diperkuat Panitia Pendukung di Jakarta (10 orang) dengan memakan waktu 40 hari. Delegasi ini telah menemui Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Abuyazid Bustomi, Pangdam IV/Swd Brigjen. Makmun Murod dan Dan Rem 41 Gamas, Kolonel Sulaiman Amin. Di Jakarta mereka berhasil menghadap Sek. Negara Mayjen. Alamsyah, Ketua DPR-GR, Menteri Utama Adam Malik, Pembantu khusus MDN, Eni Karim SH, Kepala Direktorat I Otonomi dan Desentralisasi DDN, Drs. Slamet Mulyono, Sekjen DDN, Sumarman SH, Ketua MPRS, Jendral Nasution dan MDN Letjen. Basuki Rachmat. Delegasi berhasil mendapatkan persetujuan prinsip atas pembentukan Provinsi Bengkulu dari MDN yang dinyatakan dalam bentuk Nota tanggal 25 Agustus 1966, dipertegas dengan surat tanggal 29 Agustus 1966 no. Des. 52/3/48. Terakhir delegesi diterima oleh komisi B DPR-GR yang menjanjikan akan memberi bantuan sepenuhnya tentang tuntutan daerah Bengkulu menjadi Provinsi. Paling akhir saudara Afandi Abidin sebagai delegasi ke XII menemui Dirjen. PUOD, Mayjen. Sunandar Priyosudarmo pada tanggal 7 November, yang menyampaikan keputusan tentang waktu peresmian Provinsi Bengkulu tanggal 18 November 1968 dan pengangkatan M. Ali Amin, SH, Wakil Gubernur Sumatera Selatan sebagai penguasa yang melaksanakan pemerintahan Provinsi Bengkulu dengan gelar Pd. Gubernur.Di tingkat Provinsi Sumatera Selatan semua pejabat pimpinan provinsi melayani tuntutan Bengkulu menjadi provinsi dengan segala kebijaksanaan. Gubernur H. Ahmad Bastari tahun 1962 sewaktu berkunjung ke Bengkulu telah memberi nasihat dalam keinginan pemekaran daerah Bengkulu menjadi provinsi; Gubernur H.A.J. Bustomi tahun 1965-1966 memberikan surat pernyataan persetujuan sebagai pengantar untuk delegasi menghadap DDN; Gubernur M. Ali Amin, SH tahun 1966-1967 memberikan bantuan dalam persiapan pembentukan Provinsi Bengkulu; dan Gubernur H. Ansawi Mangku Alam tahun 1968 melakukan penyerahan pemerintahan formeel dan matereel atas Provinsi Bengkulu. Selain mereka, Panglima Kodam IV/Swd dan Danrem 41 Gamas telah memberikan tanggapan atas tuntutan pembentukan Provinsi Bengkulu dan atas pengusulan calon Gubernur untuk Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Bengkulu. DPRD-GR Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil keputusan yang positif atas:
1. Surat Gubernur KDH Provinsi Sumatera Selatan tentang usul pembentukan Kersidenan Bengkulu menjadi Provinsi.
2. Surat MDN yang minta pertimbangan dan pendapat tentang hal tersebut.
3. Surat Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Bengkulu; dengan menetapkan dalam SK tanggal 27 November 1965 no. 20/DPRD GR-SS/1965: menerima baik hasrat Daerah bekas Keresidenan Bengkulu untuk meningkatkan Daerah tersebut menjadi Daerah Tingkat I, yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Daerah Tingkat I Bengkulu dan menyetujui bekas Keresidenan Bengkulu dijadikan daerah Provinsi tersendiri. Keputusan persetujuan ini kemudian diulangi dengan Keputusan DPRD-GR Provinsi Sumatera Selatan tanggal 8 Mei 1967 no. 12/DPRD-GR SS/1967. Komisi B DPRD-GR dalam menjalankan fact finding commission sehubungan dengan tuntutan menjadikan Bengkulu sebagai Provinsi, mendapatkan bahwa: mengenai Bengkulu, seandainya sudah terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan, maka hal itu kalau dilihat dari segi-segi anggaran adalah justru menguntungkan Sumatera Selatan, sebab jumlah pendapatan yang diterima dari daerah tersebut adalah lebih kecil dari pada subsidi yang harus diberikan kepadanya.
Tuntutan Bengkulu menjadi daerah provinsi yang berotonomi penuh mengalami perkembangan di DPR-GR sebagai berikut:
1. Dengan amanat Presiden tanggal 12 Februari 1966 no. 1710/HK/1966 telah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR-GR Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Administrasi Bengkulu.
2. Panitia Musyawarah dalam rapatnya tanggal 25 Januari 1967 memutuskan agar Rancangan Undang-Undang tersebut dapat segera dibicarakan dalam rapat golongan/kelompok yang merupakan pembicaraan Tingkat I. Pembicraan Tingkat I oleh kelompok/golongan mengenai Rencana Undang-Undang ini telah dilakukan pada tanggal 8 Februari 1967.
3. Pada tanggal 18 Februari 1967 Panitia Musyawarah memutuskan bahwa pembicaraan RUU tentang pemberitahuan Provinsi Administrasi Bengkulu ini dilanjutkan oleh Komisi “B” yang merupakan Pembicaraan Tingkat II ini dilakukan oleh: Komisi “B” tanggal 24 Februari 1967. Di dalam pembicaraan terdapat 2 pendapat yang prinsipil, yaitu:
a. Apakah Bengkulu ini langsung menjadi daerah otonom seperti yang digambarkan RUU yang disampaikan oleh Komisi “B” sebagai penyempurnaan RUU yang diajukan oleh Pemerintah atau;
b. Melalui peralihan yang berupa Provinsi Administratif.Untuk menentukan status tersebut maka diputuskan supaya dilakukan peninjauan ke daerah Bengkulu guna mendapat bahan-bahan yang diperlukan. Selanjutnya diputuskan pula mengingat pentingnya RUU tersebut dan persoalannya sudah berjalan lama, maka prosedur pembicaraan dipersingkat yaitu dari Tingkat II langsung ke Tingkat V. Guna mendapatkan bahan-bahan dalam menentukan status yang akan diberikan kepada Daerah Bengkulu itu, maka pimpinan DPR-GR dengan surat keputusannya no. 12/prinsipil II/66-67 tanggal 26 April 1967 telah mengirimkan team peninjau yang terdiri dari 5 orang anggota komisi “B”.
Team peninjau (fact fanding) Komisi “B” DPR-GR dengan ketua rombongan Brigjen. Pol. Domo Pranoto, datang berkunjung ke Bengkulu pada tanggal 10 Mei 1967 dengan didampingi oleh staf DDN di bawah Dirjen PUOD, Mayjen. Sunandar Priyosudarmo dan Staf Pemda Sumatera Selatan dipimpin Residen d/p Mgs. A. Rachman. Team peninjau telah mengadakan pertemuan dengan Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan Orpol/Ormas di Curup. Seterusnya pertemuan-pertemuan di Tes, Muara Aman, Lebong Donok, Talang Bunut. Selanjutnya, terjadi perkembangan sebagai berikut:
1. Laporan peninjauan komisi “B” ke daerah telah disampaikan kepada rapat pleno DPR-GR dengan kesimpulan antara lain menyetujui tuntutan Bengkulu menjadi provinsi otonomi penuh.
2. Pada tanggal 3 Juni 1967 Panitia Musyawarah memutuskan bahwa pembicaraan mengenai RUU tentang pembentukan Provinsi Bengkulu dilanjutkan lagi oleh Komisi “B” yang merupakan pembicaraan Tingkat V. Pembicaraan Tingkat V ini oleh Komisi “B” telah dilakuakn pada tanggal 10 Juni 1967. Dalam rapat ini disetujui bahwa kepada daerah Bengkulu diberikan status hak otonomi penuh meskipun di dalam pelaksanaannya melalui masa transisi yang diatur dalam peraturan pemerintah.




Kritik & saran
[Home]

GnxGismye
Pal Batu-Selupu Rejang
Bengkulu@2010